BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
dasarnya suatu perjanjian berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan
kepentingan diantara pihak yang bersangkutan. Perumusan hubungan perjanjian
senantiasa diawali dengan proses negosiasi diantara para pihak. Melauli proses
negosiasi para pihak berupaya menciptakan bentuk – bentuk adanya kesepakatan
untuk saling mempertemukan sesuatu yang diinginkan ( kepentingan ) melalui
proses tawar menawar.
Pada
umumnya berawal terjadinya perbedaan kepentingan para pihak akan dicoba
dipertemukan melalui adanya kesepakatan para pihak. Oleh karena itu melaui
hubungan perjanjian, perbedaan tersebut dapat diakomodir dan selanjutnya dapat
dibingkai dengan sebuah perangkat hukum sehingga dapat mengikat para pihak.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
bentuk perjanjian antara PT Surabaya Delta Plaza ( PT SDP ) dengan Tarmin Kusno
dalam hal sewa menyewa?
2. Bagaimana
akibat hukum yang ditimbulkan dalam perjanjian sewa menyewa yang dilakukan PT
Surabaya Delta Plaza ( PT SDP ) dengan Kusno Tarmin apabila telah melanggar
ketentuan klasula dalam perjanjian?
3. Bagaimana
upaya penyelesaian sengketa PT Surabaya Delta Plaza ( PT SDP ) dengan Tarmin
Kusno akibat tidak memenuhi kewajiban klasula dalam hukum perjanjian?
BAB II
PEMBAHASAN
Masalah
Pada
permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk
pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah
secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat
kota Surabaya itu. Salah seorang
diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin
Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin
memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan
rumah tangga dengan nama Combi Furniture.
Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak
Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai
penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang
bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.
Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan
terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan
tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan
pembayaran. Kesepakatan antara pengelola
PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40
Tanggal 8/8/1988.
Tetapi
perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah
dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga
tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut,
tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan
kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan
dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.
Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa
ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga
10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44
kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah
uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah,
Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.
Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak
pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP
menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pembahasan
Setelah pihak PT
Surabaya Delta Plaza ( PT SDP ) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan
sekaligus berjualan di kompleks pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara
tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza ( PT SDP ) telah melaksanakan kerjasama
kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa –
menyewa di depan Notaris, maka berdasarkan pasal 1338 BW yanbg menjelaskan
bahwa “ Suatu perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang
membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan
kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai
keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian
tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang
telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi
syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu hal tertentu;
4.
Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa
dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan
rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan
oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya,
Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua
kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi
tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak
membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai
pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan
inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa
dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan
dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan.
Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si
piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat
berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim
untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si
berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga
jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka
pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu
perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan
kepada PT Surabaya Delta Plaza.
( sumber : moenawar.multiply.com/journal/item/4 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar